Serahkan Diri Setelah Jadi Buronan, KPK Minta Semua DPO Contoh Sikap Kooperatif Mardani Maming

| 28 Jul 2022 16:32
Serahkan Diri Setelah Jadi Buronan, KPK Minta Semua DPO Contoh Sikap Kooperatif Mardani Maming
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Bupati Tanah Bambu Mardani Maming bersikap kooperatif terhadap kasus hukum yang menjeratnya. Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah sempat menjadi buronan.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, sikap Mardani ini dapat dicontoh oleh buronan KPK lainnya.

"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud (Mardani Maming). Sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Ali mengatakan, jika para buronan KPK ini bisa bersikap kooperatif dan menyerahkan diri, maka kasus hukum yang menjerat mereka pun bisa segera diselesaikan.

"Agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali.

KPK, kata Ali, juga akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan, serta menjunjung prinsip azas praduga tak bersalah dalam setiap menangani perkara. Termasuk kasus dugaan suap yang dilakukan Mardani.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti informasi perkembangan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi," kata Ali.

Sebagai informasi, hingga kini masih ada lima orang buronan yang dicari oleh KPK. Diantaranya yaitu politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Adapun Mardani Maming akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (28/7). Dia datang bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana.

Mardani sempat mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai buronan. Padahal dia sudah mengirimkan surat akan datang pada hari ini.

"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 Juli bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli," kata Mardani.

"Saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28 Juli," paparnya.

Rekomendasi