ERA.id - Polisi membenarkan Skretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa pada Selasa (4/6/2024) silam sebagai terlapor terkait kasus dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"(Hasto dilaporkan karena) ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan Hasto dilaporkan oleh dua orang. Namun, dia tak memerinci siapa kedua orang tersebut.
Perihal pernyataan Hasto mana yang dipermasalahkan pelapor hingga berujung dilaporkan, Wira juga tak menyampaikannya. Dia hanya menyebut pendalaman masih terus dilakukan.
"(Kasus ini) masih lidik (penyelidikan)," tambahnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menjelaskan dirinya dilaporkan ke polisi karena pernyataannya di dua media televisi nasional. Pernyataannya itu dinilai pelapor sebagai bentuk penghasutan, berita bohong, hingga menciptakan kerusuhan.
"Ya semua sudah jelas maka tadi kami bisa sebutkan, itu dari wawancara saya pada tanggal 16 Maret di Liputan6, SCTV dan kemudian di Kompas TV kalau tidak salah tanggal 26 Maret. Dan kemudian itu dikaitkan ketika ada demo yang terjadi kerusuhan, membakar ban, kira-kira seperti itu," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024)
Hasto menambahkan dirinya telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik. Sekjen PDIP ini lalu menyebut perkataannya di media televisi nasional itu merupakan produk jurnalistik.
Perihal siapa yang melaporkan dirinya, Hasto mengaku tidak mengenalnya. "Tapi prinsipnya saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan. Baik secara politik, secara hukum maupun sosial, dan tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang dimuka umum untuk melakukan tindak pidana," ucapnya.
Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.