Kinerja Koperasi Mina Sumitra Indramayu Dikeluhkan PT Samuderateam

| 21 Aug 2020 23:00
Kinerja Koperasi Mina Sumitra Indramayu Dikeluhkan PT Samuderateam
Keamanan TPI Karangsong memediasi pemilik KM Jaya Mandiri dengan PT Samuderateam di TPI Karangsong, Jumat (21/8/2020)

ERA.id - Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Indramayu disoal setelah ia dianggap melelang hasil ikan dari KM Jaya Mandiri yang disinyalir bermasalah dengan pihak pemodal kapal itu.

KM Jaya Mandiri yang merupakan kapal asal Tegal yang membongkar muat hasil tangkapannya di TPI Karangsong Indramayu, kini sedang dituntut oleh PT Samuderateam Lautan Abadi selaku mitra yang membiayai permodalan melaut KM Jaya Mandiri.

"Sebenarnya kami kerjasama dengan pemilik Jaya Mandiri sudah 2 tahun terakhir. Ikannya sudah masuk ke kami dua trip. Tapi pada trip ketiga ini, mereka jual ke tempat lain dengan alasan harga lebih tinggi," ujar Budi Mulyono, perwakilan dari pemodal PT Samuderateam Lautan Abadi di TPI Karangsong, Jumat (21/8/2020).

KM Jaya Mandiri yang membawa hasil 100 ton lebih tersebut, dianggap Samuderateam sudah delapan bulan beroperasi di laut. Awalnya kapal tersebut direncanakan akan bongkar di Muara Baru untuk diserahkan ke PT. Samuderateam Lautan Abadi. Ia dianggap melenceng dari janjinya setelah memilih berlabuh ke Indramayu.

"Begini Bu, soalnya anak buah kapal (ABK) dan kapten sudah sama-sama sepakat mau mencoba trip ini untuk dijual di Indramayu dulu. Kalau ABK dan kapten sudah bilang demikian, kami sebagai pemilik kapal bisa apa," terang Benny Wijaya yang diterakan ulang oleh Samuderateam, dalam rilisnya.

Samuderateam mengaku, pihaknya selama ini sudah berkomunikasi dengan Wong Handy Wijaya dalam kemitraan pembiayaan modal melaut KM Mulya Abadi dan KM Jaya Mandiri. Tapi setelah ikan dijual ke pihak lain, Handy tidak lagi bisa dihubungi. Bahkan ketika perwakilan dari pemodal datang menemuinya di TPI Karangsong, Handy tak muncul. 

"Kami jauh jauh dari Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban Pak Handy, tapi sampai dua hari kami di sini, kami ditolak. Ketika kami minta waktu untuk ketemu, istri Handy selalu menyembunyikan keberadaan suaminya," kata Binton Sianturi, pengacara PT Samuderateam Lautan Abadi.

Adapun keberadaan KPL Mina Sumitra di bawah kemimpinan Darto, disorot karena tak bisa menyelesaikan masalah yang sudah terjadi sejak 18 Agustus lalu. Padahal selama ini nama koperasi yang berdiri 18 Agustus 1918 dengan nama "Saya Sumitra" itu, selalu mampu menuntaskan masalah dengan baik.

"Kalau kapal ini (KM Jaya Mandiri) adalah anggota koperasi, wajar pengurus mungkin tidak bisa menghentikan. Tapi kapal ini adalah kapal Tegal yang bukan anggota. Harusnya koperasi memiliki wewenang untuk menyetop bongkar. Tapi ini tidak dilakukan Ketua Koperasi," lanjut Binton. 

Asal tahu saja, perselisihan pemilik KM Jaya Mandiri dan Mulya Abadi dengan pemodal dari PT Samuderaream Lautan Abadi, membuat kerugian Samuderateam rugi Rp 1 miliar lebih. Akan tetap pihak pemodal masih berharap tetap bisa diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.

"Iya, ibu ke karangsong saja nanti kami bantu," bunyi pesan Darto ke pihak PT Samuderaream Lautan Abadi, sebelum ia dianggap tak bisa ditemui di Indramayu karena beralasan ke Jakarta demi sebuah tugas.

"Mohon maaf bu, kita dadakan lagi di Jakarta ada rapat di Kemenkop. Ada pak Rusmadi wakil kita bu, sudah saya sampaikan ke pak Rusmadi," bunyi pesan Darto beberapa saat setelah pihak Samuderateam tiba di kantor KPL Mina Sumitra Indramayu.

Menurut pengakuan Samuderateam setelah bersitegang dengan KM Jaya Mandiri di TPI Karangsong, Sekretaris Koperasi Mina Sumitra, Guntur, bahkan tak bisa mengambil keputusan dari silang pendapat itu. "Mohon maaf bu, hanya ketua yang bisa mengambil keputusan untuk menyetop atau mengambil tindakan lain," terang Guntur.

Tags : sengketa
Rekomendasi