PODCAST Today's On ERA: Perjalanan 43 Hari RUU Ibu Kota Negara, Modus Guru Ngaji di Tarakan Cabuli 5 Murid, KLHK Gugat 2 Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan Rp1,7 Triliun

| 18 Jan 2022 20:40
PODCAST Today's On ERA: Perjalanan 43 Hari RUU Ibu Kota Negara, Modus Guru Ngaji di Tarakan Cabuli 5 Murid, KLHK Gugat 2 Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan Rp1,7 Triliun
Perjalanan 43 Hari RUU Ibu Kota Negara, Modus Guru Ngaji di Tarakan Cabuli 5 Murid, KLHK Gugat 2 Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan Rp1,7 Triliun (Iqbal/Era.id)

ERA.id - Today’s on Era kali ini membahas tentang perjalanan 43 hari RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah sah menjadi UU. RUU IKN ini dipandang publik seolah-olah dikebut oleh DPR. Proses yang cepat ini mendapat kritikan dari publik. Apalagi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dinilai publik lebih dibutuhkan, malah lama sekali disahkan.

Seperti kita tahu, tindak pidana kekerasan seksual sedang banyak menjadi pemberitaan. Terbaru, ada pemberitaan soal guru mengaji di Tarakan yang mencabuli 5 orang muridnya. Modus tersangka adalah mengajak menonton timnas yang sedang berlaga pada 1 Januari 2022 lalu.

Berita selanjutnya yang dipahas oleh tim podcast ERA.id adalah soal KLHK yang menggugat 2 perusahaan pembakar hutan dan lahan. KLHK menggugat 2 perusahan tersebut dengan nilai Rp1,7 triliun.

Nah biar gak penasaran, simak selengkapnya di podcast Today's on ERA! Jangan lupa juga ikuti informasi menarik lainnya di ERA.id, dan jangan lupa follow semua media sosialnya ERA.id!

Rekomendasi