ERA.id - WhatsApp mengungkapkan pihaknya siap mengatasi berbagai penyebaran misinformasi dan hoaks menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024.
"Dari sisi produk sudah ada berbagai batasan untuk membatasi viralitas informasi di WhatsApp. Selain itu sudah ada kerja sama dengan LSM lokal dan platform-platform lainnya," ujar Manajer Kebijakan Publik WhatsApp Esther Samboh saat ditemui dalam acara "WhatsApp SME Summit 2023" di Jakarta, Selasa.
Langkah sejenis sebenarnya sudah dilakukan WhatsApp sejak Pemilu 2019 agar misinformasi dan hoaks tidak menyebar dan memecah masyarakat.
Di Pemilu 2019, WhatsApp menggandeng Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) dan lembaga ICT Watch untuk membuka saluran telepon agar publik bisa melaporkan kabar "hoaks" temuan mereka.
Masyarakat dapat mengirim teks, foto, video dan audio yang berpotensi berisi misinformasi atau hoaks ke nomor +6285574676701.
Di samping itu, WhatsApp memastikan bahwa laporan terkait hoaks tersebut mendapat perlindungan enkripsi end-to-end sehingga pesan tidak dapat terlihat bahkan oleh WhatsApp sendiri.
Ada juga fitur WhatsApp yang membatasi jumlah meneruskan pesan atau forward menjadi hanya lima kali untuk satu pesan.
Pesan yang diteruskan lebih dari lima kali itu dilabeli dengan tanda "forwarded" sehingga penerima pesan dapat tahu bahwa pesan tersebut bukan asli ditulis oleh si pengirim.
Untuk Pemilu 2024, nantinya WhatsApp juga akan menghadirkan inovasi baru yang mungkin dikenalkan menjelang pesta demokrasi rakyat tersebut.
"Komitmen kami selalu untuk menjaga integritas pemilu di negara mana pun di dunia. Bagi WhatsApp tentunya juga penting untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia," ujar Esther.
Sebelumnya, Pemilu serentak 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan jatuh pada 14 Februari 2024.
Hal itu dikukuhkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa Pemilu serentak yang diadakan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu akan ada juga pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota.