Cara Mudah Registrasi SIM Card

| 26 Feb 2018 12:24
Cara Mudah Registrasi SIM Card
Jakarta, era.id -  Batas akhir registrasi ulang SIM card pada Rabu (28/2/2018). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tidak ada lagi masa perpanjangan registrasi ulang.

Menurut data yang dihimpun era.id, sekitar 233.827.133 nomor kartu seluler telah divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Bagi yang belum melakukan registrasi ulang, pengguna kartu seluler dapat menggunakan cara di bawah ini:

Pengguna lama:

Ketik SMS (Ulang#NIK#NomorKK#) kirim ke 4444

Pengguna baru:  

- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

- XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

- Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444. 

Baca juga: Last Call, Registrasi Ulang Sim Card

Tags :