Himbauan tersebut berupa:
- Pembatasan daya pada powerbank yang dapat masuk kabin < 100 Wh
- Daya powerbank 100-160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai
- Daya powerbank > 160 Wh dilarang dibawa
- Apabila penumpang ingin membawa powerbank, maksimal dua unit per penumpang
- Penumpang dilarang mengisi daya dengan powerbank saat penerbangan
- Powerbank juga harus diletakkan di dalam kabin, bukan di bagasi
Baca Juga : Kemenhub Batasi Powerbank Dalam Pesawat