Fobia Karya Tulis

| 07 May 2018 19:15
Fobia Karya Tulis
Jakarta, era.id - Tanpa ada woro-woro, tiba-tiba Kejaksaan Agung mengeluarkan pengumuman. Sebuah buku bertajuk Politik Dosomuko Rezim Orde Baru: Rapuh dan Sengsarakan Rakyat, karangan Soebadio Sastrosatomo dianggap bersifat provokatif.

Melalui surat keputusan Jaksa Agung Soedjono Ch. Atmonegoro lewat SK Jaksa Agung No. Kep 034/JA/04/1998, pemerintah melarang peredaran buku ini. Pembungkaman demokrasi dan berpikir makin ditonjolkan Orde Baru tanpa khawatir menambah stigma negatif di mata dunia internasional. 

Situasi pada masa itu, 20 tahun silam, memang luar biasa genting. Masyarakat dan mahasiswa makin menggebu-gebu meminta segera dilakukan reformasi. Di satu sisi, kepercayaan pasar internasional makin turun drastis. Belum lagi krisis ekonomi yang belum ada tanda-tanda bakal segera berakhir.

Sebenarnya, soal buku dan karya tulis, masih menjadi isu yang membuat pemerintah sedikit gentar. Terlihat langkah pemerintah pada Oktober 1989, saat Kejaksaan Agung membentuk Clearing House untuk meneliti isi sebuah buku dan memberi rekomendasi langsung kepada Jaksa Agung.

Baca juga: Peringatan 20 Tahun Reformasi: Fobia Karya Tulis