Tumpukan Uang Korupsi BLBI

| 18 May 2018 21:20
Tumpukan Uang Korupsi BLBI
Jakarta, era.id - Masih ingat dengan koruptor kasus BLBI Samadikun Hartono yang kabur selama 13 tahun itu? Ya siang ini, ia mengembalikan Rp87 miliar dari total Rp169,4 miliar uang yang dikorupsinya. 

Setelah menjalani masa hukuman di penjara, ia mengembalikan uang yang dikorupsinya. Siang ini, Samadikun membayar Rp87 miliar dari total Rp169 miliar uang yang dikorupsi Samadikun dari kasus dana talangan BLBI.

Perlu kalian ketahui, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Tak cuma itu, Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan vonis agar Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya. 

Samadikun sempat buron selama 13 tahun, di mana ia kabur sesaat MA telah menjatuhkan vonisnya. Ia ditangkap di China setelah pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan otoritas China dan langsung dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Tak hanya diwajibkan untuk mengembalikan uang korupsi sebanyak RP169,4 miliar. Aset-aset lainnya milik Samadikun juga akan disita oleh kejaksaan, apabila ia tak sanggup mengembalikan uang-uang itu. 

Tercatat, Samadikun baru mengembalikan uang penggati sebanyak Rp1 miliar pada 20 Maret 2018. Pembayaran itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di mana Samadikun membayarkannya melalui transfer bank.

 

Tags :