ERA.id - Usut kematian Brigadir J, Bareskrim Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran.
"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Dedi menjelaskan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo terkait pengrusakan CCTV saat olah TKP awal kematian Brigadir J.
"(Dugaan pelanggaran Ferdy Sambo) tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Bapak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya" imbuhnya.
Namun, Dedi tak merinci berapa lama Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob. Dia hanya mengatakan penelusuran masih dilakukan inspektorat khusus (irsus).
Ferdy Sambo pun, sambungnya, belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari timsus (tim khusus), ini kan irsus (inspektorat khusus), makanya jangan sampe salah," kata Dedi.
Tim khusus (timsus) Mabes Polri masih melakukan penelusuran terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan kasus kematian Brigadir J mengalami kendala karena ada CCTV yang rusak dan diambil.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan, seperti membuat waktu, memberikan waktu kita untuk melakukan penuntasan masalah ini," kata Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu menjelaskan mengenai CCTV yang rusak itu. Dia mengatakan penelusuran masih dilakukan untuk mengetahui apakah CCTV itu hanya diambil atau dirusak lalu dihilangkan.
Namun Listyo memastikan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama saja yang merusak dan menghilangkan CCTV itu.
"Tapi yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami, kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil, juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," jelas Listyo.
"Seperti yang tadi saya sampaikan, kita akan proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah (pengrusakan dan menghilangkan CCTV) ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," sambungnya.