"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK," ujar ketua mejelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Hakim menilai Fredrich, saat menjadi pengacara Setya Novanto menyarankan kliennya untuk tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Fredich juga disebut membuat rencana agar Novanto dirawat di rumah sakit.
"Fakta hukum di atas terdakwa sengaja menyuruh Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dan harus ada izin presiden. Terdakwa juga meminta surat keterangan medis Novanto kepada dokter Michael namun ditolak karena belum diperiksa, unsur mencegah merintangi penyidikan telah terpenuhi," papar hakim Saifuddin.
Baca Juga: Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara
Fredrich juga disebut kongkalikong bersama Dr Bimanesh Sutarjo untuk memanipulasi kondisi Novanto dari riwayat penyakit hipertensi menjadi rekam medis kecelakaan.
Di mana, Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama ajudan AKP Reza dan Hilman saat hendak menuju kantor Metro TV di Permata Hijau.
"Terdakwa meminta dokter jaga IGD mengubah diagnosa kecelakaan Novanto namun ditolak dokter jaga IGD karena Novanto belum pernah diperiksa. Perbuatan ini melanggar hukum agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK atas kasus proyek e-KTP, unsur mencegah dan merintangi penyidik terpenuhi," lanjut hakim.
Atas perbuatannya itu, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.