Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang

| 26 Aug 2022 20:45
Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang
Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (Foto: Antara)

ERA.id - Mantan Menpora, yang juga merupakan tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya. Polisi memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Roy Suryo.

"Masih ditahan ya (Roy Suryo). Jelas sudah (penahanannya) diperpanjang otomatis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Zulpan menjelaskan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kasus Roy Suryo. Polisi, sambungnya, sedang menunggu respon kejaksaan apakah berkas yang dikirim itu sudah lengkap (P21) atau masih dinyatakan kurang.

Saat berkas perkara itu masih dalam pemeriksaan kejaksaan, Zulpan menerangkan secara otomatis masa penahanan terhadap Roy Suryo dìperpanjang.

"Memang ada tempo waktu yang dimiliki jaksa untuk meneliti berkas perkara yang dikirim tim kepolisian," ucapnya.

Diketahui, Roy Suryo sebelumnya tidak ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama. Tak lama kemudian, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan Roy Suryo.

Roy Suryo ditahan karena penyidik khawatir eks Menpora ini menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan penahanan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Roy Suryo ditahan sejak 5 Agustus 2022 lalu. Dia ditahan selama 20 hari.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Tersangka juga kita kenakan pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelasnya.

Rekomendasi