Didesak untuk Segera Ditahan, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Roy Suryo Jumat Pekan Ini

| 03 Aug 2022 18:55
Didesak untuk Segera Ditahan, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Roy Suryo Jumat Pekan Ini
Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa polisi kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022). (Foto: TV One)

ERA.id - Pihak kepolisian akan memanggil kembali tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yakni Roy Suryo. Mantan Menpora itu akan dipanggil pada Jumat (5/8).

"Iya benar (Jumat) akan dipanggil oleh Polda Metro, surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/8/2022).

Meski begitu, Endra Zulpan menjelaskan bahwa pemanggilan Roy Suryo tersebut tidak terkait kedatangannya ke acara klub Mercedes-Benz Indonesia yang viral di media sosial.

Dia menyebut Roy Suryo dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan soal kasus yang menjeratnya. Zulpan berharap Roy Suryo bisa hadir pada Jumat nanti.

"Nggak ada, jadi Polri bekerja berdasarkan fakta hukum, kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, itu tidak ada hubungannya," kata dia.

"Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo ini, ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari Jumat," tambah dia.

Sebelumnya diketahui, pelapor bernama Kurniawan Santoso menginginkan Roy Suryo ditahan. Pelapor ingin agar Roy Suryo seperti tersangka lainnya yang terkena kasus penistaan agama.

Mengenai hal tersebut, Zulpan mengatakan ketentuan penahanan kepada Roy Suryo tergantung penyidik.

"Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan kan nanti tentunya diatur dalam ketentuan KUHAP. Penahanan itu diatur memang, tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilakukan penahanan tapi kasus berlanjut," imbuh Zulpan.

Herna Suntana, kuasa hukum Kurniawan Santoso angkat bicara mengenai tersangka Roy Suryo yang tidak ditahan, tapi ikut kegiatan klub Mercedes-Benz. Herna menjelaskan ditahan atau tidaknya Roy Suryo merupakan kewenangan polisi.

"Tapi kan sekarang tetap kita menghargai dan menghormati langkah-langkahnya pihak kepolisian untuk menahan atau tidak menahan itu kan mereka yang sudah jelaskan, itu wewenangnya mereka, ya sudah," ujar Herna di Restoran Batik Kuring SCBD, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Herna bercerita, pihaknya sejak dulu memang ingin Roy Suryo ditahan atau dari jauh hari sebelum eks Menpora ini viral di media sosial. Penahanan Roy Suryo ini bertujuan agar memiliki kesetaraan seperti terpidana kasus penistaan agama lainnya.

"Supaya apa? ditahannya (Roy Suryo) kita (inginkan) bukan untuk menyakiti, atau dendam, atau marah, sesuai dengan aturan hukum. Karena kan penista-penista agama lain kan juga kan ditahan langsung, sudah (ada) kesamarataan itu aja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Herna menjelaskan pihaknya pernah bertanya ke polisi mengenai alasan tidak ditahannya Roy Suryo. Menurutnya, polisi memberikan jawaban normatif saja, yakni Roy Suryo kooperatif dari kasus ini.

Meski begitu, Herna ingin agar Roy Suryo ditahan. "Bukan minta ditahan, kita sih berharap ditahan, gitu aja," jelas Herna.

Rekomendasi