Jokowi Jelaskan Mengapa Harga Pertalite, Solar, dan Pertamax Naik: Gejolak Harga Minyak Dunia hingga Subsidi Dinikmati Orang Kaya

| 03 Sep 2022 14:43
Jokowi Jelaskan Mengapa Harga Pertalite, Solar, dan Pertamax Naik: Gejolak Harga Minyak Dunia hingga Subsidi Dinikmati Orang Kaya
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan) dalam keterangan pers Presiden RI Joko Widodo (kiri) bersama jajaran menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

ERA.id - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai hari ini, Sabtu (3/9/2022). Di antaranya harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter.

Harga BBM subsidi untuk solar dari Rp5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menyesuaikan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.

"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," kata Jokowi dalam keterangan pers bersama jajaran menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Akan tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari 152,5 triliun menjadi 502,4 triliun rupiah. Hal itu akan meningkat terus.

Di samping itu, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.

"Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

"Bantuan langsung tunai BLT BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar 150.000 per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan," tambah dia.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar 600.000.

Rekomendasi