KPK Segera Periksa Saksi Kasus Korupsi Otsus Aceh

| 17 Jul 2018 10:57
KPK Segera Periksa Saksi Kasus Korupsi Otsus Aceh
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Tim penyidik KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus suap yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi. Rencananya penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang telah dicegah ke luar negeri.

"Dapat kami konfirmasi bahwa rencana pemeriksaan saksi-saki yg sebagiannya telah dicegah keluar negeri akan dilakukan besok, Rabu 18 Juli 2018 di Gedung KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/7/2018).

Lembaga antirasuah ini juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap para saksi tersebut. KPK menyebut ada beberapa nama yang akan dipanggil seperti Kepala biro ULP provinsi Aceh Nizarly, mantan kadis PU Aceh Rizal Aswandi, Steffy Burase, T Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal.

"Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang dia ketahui," ungkapnya.

Selain memanggil para saksi, KPK juga telah mengirimkan surat kepada pihak bank yang digunakan para tersangka dan seorang saksi yang telah dicegah ke luar negeri untuk melakukan pembekuan rekening.

"KPK juga telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri. Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," tutup Febri.

Dalan kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Tempat Terkait Korupsi Otsus Aceh

Selain menetapkan Irwandi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua orang dari pihak swasta yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Tags :
Rekomendasi