Telusuri Kasus Irwandi Yusuf, KPK Periksa Staf Khusus Gubernur

| 06 Sep 2018 12:37
Telusuri Kasus Irwandi Yusuf, KPK Periksa Staf Khusus Gubernur
Gedung KPK. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Adapun dua saksi yang diperiksa tersebut adalah staf khusus Gubernur Aceh Johhnic Apriano dan pihak swasta yang merupakan teman Steffy Burase, Farah Amalia.

"Kedua saksi telah datang memenuhi panggilan penyidik. Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan. Terhadap saksi pertama perlu didalami pengetahuannya tentang pelaksanaan tugas Gubernur Aceh saat itu terkait perkara yang sedang disidik saat ini. Sedangkan saksi kedua diduga merupakan teman dari saksi Steffy Burase," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).

Febri menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi tersebut berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif itu. Termasuk, mendalami dugaan keterlibatan Steffy Burase dalam kasus itu serta pengaruh Irwandi.

"Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap saksi-saksi termasuk Steffy sebelumnya tentu saja ada kaitan dengan pokok perkara dugaan korupsi yang sedang disidik saat ini, seperti mendalami dugaan peran Steffy pada proyek di aceh serta pengaruh dan kekuasaan IY (Irwandi Yusuf) terhadap proyek tersebut," jelasnya.

Sementara itu, untuk saksi Farah yang rumahnya telah digeledah, KPK tengah menelusuri kepemilikan aset dan hubungan Steffy Burase --yang juga dikenal sebagai model-- dengan Irwandi.

Febri bilang, hal ini perlu dilakukan karena terkait dengan pokok perkara dugaan korupsi dan menjadi kewenangan sekaligus kewajiban KPK untuk melakukan penelusuran dalam kasus tersebut.

Baca Juga : OTT Gubernur Aceh, KPK Sita Rp500 Juta

"Perlu dipahami dalam penanganan kasus korupsi, terutama ketika menggunakan strategi follow the money. KPK seringkali melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap pihak yang mungkin secara kasat mata tidak terlibat langsung dalam proyek namun ada informasi aset atau hubungan kedekatan atau bahkan keluarga dengan tersangka yg perlu diverifikasi," ungkap Febri.

Apalagi, menurut Febri, bila mengacu pada Pasal 47 UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Gubernur dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan pada diri sendiri, keluarga, kroni, ataupun pihak lain. Sehingga hal itulah yang kini tengah didalami oleh penyidik KPK.

"Hal inilah yang sedang ditelusuri KPK, yaitu siapa saja pihak yang diuntungkan atas kebijakan Gubernur saat itu, apakah diri sendiri, keluarga, kroni atau pihak yang memiliki kedekatan dengan tersangka," tutup Febri.

Baca Juga : Steffy Burase Kembali Diperiksa Terkait Suap Dana Otsus Aceh

Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan KPK setelah melakukan operasi senyap saat itu. Dari giat ini, KPK kemudian menyita uang sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan komitmen fee yang diminta oleh Gubernur Aceh.

Selain menetapkan Irwandi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Sebagai pihak penerima, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Tags : kpk ott kpk
Rekomendasi