Heboh Isu Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024, MK Klarifikasi Soal Aturan Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres

| 15 Sep 2022 12:32
Heboh Isu Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024, MK Klarifikasi Soal Aturan Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres
Jokowi dan Prabowo saat debat Pilpres 2019. (Foto: Antara)

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan aturan presiden dua periode boleh maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) berikutnya.

Pernyataan itu awalnya disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan. Namun, MK menegaskan bahwa pernyataan itu bukan resmi mengatasnamakan lembaga.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," bunyi klarifikasi MK yang diterima ERA pada Kamis (15/9/2022).

MK menjelaslan pernyataan itu merupakan respons Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam sebuah diskusi informal. Saat itu, ia menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp. Jadi, buka merupakan forum resmi atau pertemuan khusus yang membahas terkait aturan tersebut.

"Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan, sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif."

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut tak ada aturan yang melarang seorang presiden yang sudah menjabat dua periode, maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," kata Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (11/9).

Fajar mengatakan aturan dalam UUD bebas diartikan tetapi sesuai dengan argunentasinya masing-masing. Meski begitu, memang tidak ada aturan yang melarang.

"Secara normatif mau dimaknai 'boleh', sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar.

Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Rekomendasi