DPR Bocorkan Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Usulan Presiden, Ini Sosoknya..

| 20 Sep 2022 17:35
DPR Bocorkan Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Usulan Presiden, Ini Sosoknya..
Lili Pintauli Siregar berada dalam mobil usai Sidang Etik oleh Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc/aa.

ERA.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan dua nama yang akan menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua nama tersebut yaitu Johanes Tanak dan I Nyoman Wara.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan dua nama tersebut sudah dikirimkan ke DPR RI melalui surat presiden (surpres).

"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanes Tanak kalau enggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Arsul mengatakan setelah pimpinan DPR RI menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan surpres dibacakan dalam rapat paripurna, selanjutnya Komisi III DPR RI akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Adapun dua nama yang diusulkan Presiden Jokowi, sebelumnya pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023 di Komisi III DPR.

"Begitu sampai komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test, setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih. Bukan lagi persetujuan," kata Arsul.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat pimpinan untuk menjadwalkan pembacaan surpres pengganti Lili Pintauli akan dilakukan pekan depan.

"Kita baru akan mengagendakan pembahasan di pekan depan. Jadi nanti hari Senin (26/9) itu ada rapim, lalu penugasan kepada Komisi III," kata Dasco.

Seperti diketahui, Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK pada Juli 2022 lalu.

Lili jadi sorotan setelah diduga menerima fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Dewan Pengawas KPK.

Rekomendasi