Buntut Keluhan IPW, Sekjen DPR Akan Evaluasi Pamdal: Terlalu Kaku

| 26 Sep 2022 19:22
Buntut Keluhan IPW, Sekjen DPR Akan Evaluasi Pamdal: Terlalu Kaku
Ilustrasi gedung DPR RI (Antara)

ERA.id - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskadar akan mengevaluasi cara kerja Pengamanan Dalam (Pamdal) di kompleks parlemen.

Katanya, sejumlah Pamdal sangat kaku dalam menjalankan aturan, usai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilarang masuk lewat gerbang utama.

"Kami memang sedang mengevaluasi cara kerja pamdal yang terlalu kaku," kata Indra kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Indra mengatakan, sudah mendapat informasi bahwa Sugeng mengantongi surat undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Namun ternyata masih dilarang masuk.

Karena itu, Indra akan mengevaluasi kerja Pamdal dalam menjalankan aturan yang berlaku. "Pasti kami evaluasi," kata Indra.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan, setiap tamu memang harus melalui visitor management system. Alasannya untuk ketertiban di lingkungan gedung parlemen.

Biasanya, para tamu ini masuk melalui gebang belakang yang terletak bersebrangan dengan Perbakin.

"Untuk ketertiban lingkungan, mekanisme tamu DPR harus melalui visitor management system. VMS kami berada pada gerbang bagian selatan," kata Indra.

Hanya tamu-tamu tertentu saja dan anggota DPR RI yang boleh melewati pintu gerbang utama. Biasanya, presiden dan wakil presiden serta jajaran menteri yang masuk melalui gerbang utama,

Indra menjelaskan, tamu-tamu tertentu itu pun harus sudah terkonfirmasi oleh bagian protokoler DPR RI. "Kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu (bisa masuk lewat gerbang utama). Tamu-tamu yang datang sudah konfirmasi ke protokol DPR," paparnya.

Sebagai informasi, MKD mengundang IPW sebagai saksi atas adanya laporan terhadap salah seorang anggota DPR RI. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan IPW soal private jet Brigjen Hendra Kurniawan.

Undangan itu diagendakan pada Senin (26/9). Namun, karena mendapat perlakuan tak menyenangkan, Sugeng batal memenuhi undangan tersebut.

"Saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," ucap Sugeng.

Rekomendasi