IPW Ngambek Dilarang Masuk Kompleks Parlemen, Sekjen DPR: Bukan Diskriminasi Tapi Semua Tamu Harus Terdaftar

| 26 Sep 2022 16:51
IPW Ngambek Dilarang Masuk Kompleks Parlemen, Sekjen DPR: Bukan Diskriminasi Tapi Semua Tamu Harus Terdaftar
Ilustrasi DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membantah pihaknya telah bersikap diskriminatif terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat hendak memasuki kompleks parlemen.

Indra mengatakan, semua tamu yang hendak melewati gerbang utama Gedung MPR RI/DPR RI/DPD RI yang terletak di Jalan Gatot Soebroto memang harus terdata.

"Intinya bukan diskriminasi, tapi memang semua tahu harus terdata," kata Indra kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Indra menjelaskan, setiap tamu memang harus melalui visitor management system. Alasannya untuk ketertiban di lingkungan gedung parlemen.

Biasanya, para tamu ini masuk melalui gebang belakang yang terletak bersebrangan dengan Perbakin.

"Untuk ketertiban lingkungan, mekanisme tamu DPR harus melalui visitor management system. VMS kami berada pada gerbang bagian selatan," kata Indra.

Hanya tamu-tamu tertentu saja dan anggota DPR RI yang boleh melewati pintu gerbang utama. Biasanya, presiden dan wakil presiden serta jajaran menteri yang masuk melalui gerbang utama,

Indra menjelaskan, tamu-tamu tertentu itu pun harus sudah terkonfirmasi oleh bagian protokoler DPR RI.

"Kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu (bisa masuk lewat gerbang utama). Tamu-tamu yang datang sudah konfirmasi ke protokol DPR," papar Indra.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng mengaku mendapat perlakuan diskiriminasi saat hendak memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari ini.

Dia mengaku dilarang masuk lewat pintu gerbang utama oleh Pamdal DPR RI. Sebab, hanya anggota saja yang boleh lewat gerbang tersebut.

Menurut Pamdal, hal itu merupakan aturan dari Ketua DPR RI Puan Maharani dan Sekjen DPR RI Indra Iskadar.

"Saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," kata Sugeng.

Sugeng mengaku, saat dilarang masuk dia sudah menunjukkan surat undangan yang ditandatangani Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar.

"Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," kata Sugeng.

Sebagai informasi, MKD mengundang IPW sebagai saksi atas adanya laporan terhadap salah seorang anggota DPR RI. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan IPW soal private jet Brigjen Hendra Kurniawan.

Undangan itu diagendakan pada Senin (26/9). Namun, karena mendapat perlakuan tak menyenangkan, Sugeng memutuskan batal memenuhi undangan tersebut.

Rekomendasi