KPK Limpahkan Berkas Fayakhun Ke Pengadilan Tipikor

| 24 Jul 2018 17:49
KPK Limpahkan Berkas Fayakhun Ke Pengadilan Tipikor
Tersangka kasus Bakamla Fayakhun Andriadi. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI dengan tersangka Fayakhun Andriadi. Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesah RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta selatan, Selasa (24/7/2018).

Dalam kasus suap ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dengan unsur saksi yaitu Menteri Sosial, mantan Ketua DPR RI, anggota DPR RI, TNI-AL, PNS Badan Koordinasi Keamanan Laut, PNS Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN), Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi, Kader Partai Golongan Karya, dan swasta.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka para 14 Februari 2018, KPK telah memeriksa FA sebagai tersangka sebanyak enam kali," ungkap Febri.

Fayakhun yang merupakan anggota DPR RI diduga turut menerima satu persen dari Rp1,2 triliun atau Rp12 miliar dari Fahmi Darmawansyah dan diberikan oleh Muhammad Adami Okta. Terkait kasus ini, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Fayakhun sebesar Rp2 miliar dari total penerimaan tersebut.

"Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016," kata Febri.

Atas dugaan tersebut, Fayakhun kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi