KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan Tipikor

| 26 Jul 2024 16:25
KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan Tipikor
Gedung KPK Jakarta. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dengan terdakwa Kepala Cabang Rutan Achmad Fauzi. Dokumen itu diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7).

"Ada 6 berkas perkara dengan yang disusun dengan 2 surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut," kata Kasatgas Penuntutan, Titto Jaelani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7/2024).

Titto menjelaskan, untuk dakwaan jilid pertama terdiri dari terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

Kemudian, dakwaan jilid kedua, yakni terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah A.

"Didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar," jelas Titto.

Dia menyebut, status penahanan terhadap para terdakwa kini beralih dan berada dibawah wewenang Hakim Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa KPK juga masih menunggu penetapan hari sidang yang sedang diproses Panmud Tipikor.

"Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 oknum pegawainya dalam kasus pemerasan berupa pungli di Rutan KPK. Dari jumlah tersebut diantaranya merupakan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan.

Para tersangka diketahui mengumpulkan uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah yang beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.

Para tahanan yang memberikan duit bisa mendapatkan fasilitas khusus, seperti menggunakan handphone dan powerbank, hingga mendapatkan informasi mengenai sidak.

Sementara itu, tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor diberi perlakuan kurang nyaman. Diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Adapun penyerahan uang dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh petugas rutan yang disebut sebagai 'lurah' dan korting.

Rekomendasi