BPOM Larang 5 Obat Sirop Beredar, Polres Bogor Sisir Apotek

| 21 Oct 2022 16:03
BPOM Larang 5 Obat Sirop Beredar, Polres Bogor Sisir Apotek
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin beserta jajarannya di Apotek di Cibinong Bogor. (Dok. Polres Bogor)

ERA.id - Polres Bogor menyisir sejumlah apotek atau toko obat-obatan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, pasca Badan Pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang dilarang untuk dipergunakan sebagai antisipasi Gagal Ginjal Akut.

Kelima obat yang ditarik atau dilarang beredar untuk sementara waktu oleh BPOM adalah Termorex sirop obat demam, Flurin DMP sirop obat Batuk dan Flu, Unubebi Coudh sirop obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirop obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam. Kelimanya mengandung Etilen Glikol (EG) lebih dari batas yang telah diatur.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pihaknya memberikan sosialisasi kepada apotek dan penjual obat untuk tidak dulu memasarkan obat-obat yang dilarang tersebut sebelum ada aturan lebih lanjut dari BPOM dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tentunya ini menjadi perhatian kami untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan ke apotek ataupun toko obat. Kami lakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut hingga adanya pengumuman kembali dari pemerintah," kata Iman, Jumat (21/10/22).

Pihaknya berharap sosialisasi tersebut bisa membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari obat sirup untuk meminimalisir adanya kasus gangguan ginjal akut.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak," jelas Iman.

Rekomendasi