Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pemerintah menetapkan masa darurat gempa di sana hingga 11 Agustus 2018.
Baca Juga : Gempa 6,4 SR Landa NTB, 1 WNA Meninggal
"Masa tanggap darurat ini adalah perpanjangan dari penanganan dampak gempa 6,4 skala Richter yang terjadi pada tanggal 29 Agustus lalu," ungkap Sutopo di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).
Namun, Sutopo mengatakan, masa tanggap darurat ini bisa diperpanjang melihat kerusakan yang ada saat ini. Hal ini berdasarkan evaluasi penanganan yang ada di lapangan untuk memenuhi kebutuhan.
(Data dan infografis dari BNPB)
Saat ini, lanjut Sutopo, kebutuhan mendesak yang dibutuhkan saat ini adalah tenaga medis, obat-obatan, serta makanan khususnya makanan cepat saji dan makanan balita.
"Kita membutuhkan banyak sekali, karena ribuan masyarakat masih berada di pengungsian dan tersebar di beberapa tempat, baik tenda pengungsian yang bersama-sama di lapangan, dan tenda untuk keluarga," ucapnya.
Baca Juga : Mencari Tahu Kebutuhan Pengungsi Korban Gempa Lombok
Sebagian warga pengungsi, kata Sutopo, tidak mau mengisi tenda pengungsian di lapangan. Mereka tetap mengungsi di halaman rumahnya meskipun kondisi rumahnya hancur karena merasa nyaman masyarakat dan bisa mengawasi harta milik mereka yang berada di rumah tersebut.
Selain itu, seluruh sekolah di Provinsi NTB diliburkan karena dikhawatirkan akan terjadi gempa susulan yang mengakibatkan bangunan roboh dan menimbulkan korban bagi anak-anak sekolah.
Biar kamu tahu, gempa 7 skala Richter mengguncang Provinsi Lombok dengan episenter di darat kedalaman 18 km barat laut Kabupaten Lombok Timur, dengan kedalaman 15 KM pada Minggu (6/8/2018) pukul 18.48 waktu setempat.
Akibatnya, dua kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Timur bagian utara berpotensi tsunami dengan status waspada.