Kapan Jokowi Daftar ke KPU?

| 06 Aug 2018 13:02
Kapan Jokowi Daftar ke KPU?
Presiden Jokowi didampingi para menteri. (Foto: setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi capres dan cawapres yang akan maju di Pilpres 2019. Pendaftaran ini bisa dilakukan dari tanggal 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018. Meski sudah memasuki masa pendaftaran, hingga kini belum ada satu pun capres dan cawapres yang menyambangi kantor KPU, Jakarta Pusat, untuk melakukan pendaftaran. 

Presiden Joko Widodo sebagai salah satu bakal calon presiden mengaku, hanya dirinya yang tahu kapan atau tanggal tepatnya untuk mendaftar ke KPU. "Kan sudah dibuka sejak 4 (Agustus 2018). Kan sudah dibuka, tinggal daftar, tanggalnya hanya saya yang tahu," kata Jokowi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (6/8/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga belum secara tegas mengungkapnya siapa sosok yang akan mendampinginya sebagai cawapres di pertarungan elektoral lima tahunan tersebut.

"Kan sudah saya sampaikan bahwa pendaftaran sudah dibuka pada tanggal 4 sampai 10. Artinya tinggal daftar, daftarnya kapan? Ya, yang sabar nunggu," tambah Jokowi.

(Infografis/era.id)

Jokowi belum mau menjelaskan apakah akan mendeklarasikan cawapresnya terlebih dahulu, kemudian mendaftar ke KPU, atau langsung mendaftar ke KPU tanpa mengumumkan cawapresnya. "Bisa saja diumumkan dahulu, baru mendaftar. Bisa saja daftar, langsung diumumkan. Ya, nanti," imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Sabtu (4/8) membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan waktu pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB.

Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusung, sehingga capres dan cawapres yang akan berkontestasi pun tidak perlu hadir ketika mendaftar ke KPU.

(Infografis/era.id)