Andi Narogong Dipertimbangkan Jadi Justice Collaborator

| 07 Dec 2017 11:52
Andi Narogong Dipertimbangkan Jadi <i>Justice Collaborator</i>
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Tsa Tsia/era.id)

Jakarta, era.id - Andi Agustinus alias Andi Narogong secara terbuka menyampaikan peran serta Setya Novanto dan koleganya dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), pekan lalu. Hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan Andi menjadi justice collaborator.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andi Narogong juga telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.

"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai justice collaborator pada September 2017. Sejumlah hal dipertimbangkan apakah terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," ungkap Febri, Kamis (7/12/2017).

Febri menjelaskan, seluruh pertimbangan tersebut kemudian akan dijadikan dasar keputusan pemberian justice collaborator atau tidak. Keputusan tersebut juga akan diberikan dalam tuntutan terhadap terdakwa.

"Sikap KPK akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan terhadap terdakwa," ujar mantan koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut.

Febri menambahkan tidak hanya Andi yang mengajukan diri sebagai justice collaborator, tapi seluruh terdakwa dalam kasus KTP elektronik yang telah diajukan ke persidangan juga telah mengajukan permohonan tersebut.

"Hingga saat ini seluruh terdakwa kasus KTP elektronik yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Bahkan, dua (terdakwa) di antaranya telah mengembalikan uang ke KPK," ucap Febri.

Bila permohonan justice collaborator dikabulkan di pengadilan, maka hal ini dirasa dapat menguntungkan terdakwa. Karena dengan menjadi justice collaborator, terdakwa akan mendapat pertimbangan yang meringankan.

Sementara bila diputus bersalah, terdakwa akan mendapat hak seperti remisi serta pembebasan bersyarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak lembaga antirasuah ini berharap dengan banyaknya terdakwa yang mengajukan diri sebagai justice collaborator maka pengusutan pokok perkara KTP elektronik dapat semakin cepat dilakukan.

"Bagi penangan perkara pokok, hal ini bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," ucap Febri.

Tags :
Rekomendasi