Kekhawatiran ini karena banyaknya penyebaran berita tidak benar atau hoaks di tengah masyarakat. Wiratno berjanji, pihaknya akan terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan sehingga masyarakat bisa terlibat dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia.
"Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dan lainnya akan dipidana. Itu hoaks," ungkap Wiratno, Selasa (7/8/2018).
Justru, melalui Permen ini, pemerintah mau agar kelestarian satwa bisa terjaga. Bukan apa-apa, merujuk kajian LIPI, jenis burung itu sudah langka di habitatnya walaupun sudah banyak juga ditemukan di penangkaran.
Ada kriteria untuk menetapkan hewan yang dilindungi seperti yang sudah diatur dalam PP 7 tahun 1999 yaitu mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).