Permen LHK 20/2018 Buat Kawal Populasi Burung Murai Cs

| 07 Aug 2018 11:59
Permen LHK 20/2018 Buat Kawal Populasi Burung Murai Cs
Burung Murai (Foto: burungnya.com)
Jakarta, era.id - Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat enggak perlu khawatir soal Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018.

Kekhawatiran ini karena banyaknya penyebaran berita tidak benar atau hoaks di tengah masyarakat. Wiratno berjanji, pihaknya akan terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan sehingga masyarakat bisa terlibat dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia.

"Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dan lainnya akan dipidana. Itu hoaks," ungkap Wiratno, Selasa (7/8/2018).

Justru, melalui Permen ini, pemerintah mau agar kelestarian satwa bisa terjaga. Bukan apa-apa, merujuk kajian LIPI, jenis burung itu sudah langka di habitatnya walaupun sudah banyak juga ditemukan di penangkaran.

Ada kriteria untuk menetapkan hewan yang dilindungi seperti yang sudah diatur dalam PP 7 tahun 1999 yaitu mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

 

"Kajian LIPI ini sudah sejak 2015 jadi sudah lama. Data dari LIPI dalam kurun waktu tahun 2000 sampai saat ini, terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya lebih dari 50 persen. Itu jumlah yang sangat besar sekali," kata Wiratno.

KLHK bukannya tanpa usaha untuk meningkatkan jumlah populasi satwa di habitat aslinya. Sejumlah usaha konservasi insitu telah dilakukan, namun jika tidak berhasil maka konservasi eksitu akan dilakukan dengan melakukan kegiatan penangkaran yang hasilnya 10 persen jumlah satwa harus dikembalikan ke alam (restocking).

"Jadi tidak benar kalau penangkaran burung dilarang. Justru kita ingin mengatur dan menertibkan agar terdata dengan lebih baik jumlah populasi habitat aslinya di alam," jelasnya Wiratno.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 ini sebenarnya juga turut mengatur mekanisme buat masyarakat untuk memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk penangkaran dan pemeliharaan untuk kesenangan atau hobi.

Soal penangkaran ini, Wiratno juga tak menampik kalau telah banyak membantu pemerintah dalam melestarikan dan menyelamatkan hewan yang dilindungi. Kita ambil contoh, penangkaran semi alami di Taman Nasional Bali Barat dan di tujuh kelompok masyarakat yang ikut membantu melestarikan curik bali yang sudah menjadi bukti kalau ternyata penangkaran juga punya peran dan berhasil mencegah kepunahan.

"Namun begitu tetap harus ada kewajiban kita menjaga habitat di alam. Satwa liar yang hidup di penangkaran atau di kandang tentu tak akan sama dengan yang benar-benar hidup di alam. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga dengan melindunginya. Inilah alasan utama Permen 20 lahir," ungkapnya.

Dapat dipastikan, jika tidak ada tindakan perlindungan terhadap sejumlah jenis burung di alam, maka kita tidak akan bisa lagi menikmati keindahan mereka di alam liar karena mereka akan punah. Apalagi dari sejumlah burung yang baru dilindungi ternyata berperan penting dalam kehidupan manusia. Mereka berperan sebagai pengendali hama, penyerbukan, dan penyebar biji sehingga tindakan perlindungan harus segera diambil pemerintah.

Apalagi sudah banyak contoh spesies Indonesia yang terancam punah atau bahkan sudah punah--kita ambil contoh harimau Bali yang punah sekitar 1960-an atau harimau Jawa yang sudah dinyatakan punah pada tahun 1980-an-- kepunahan satwa-satwa yang merupakan endemik asli Indonesia ini disebabkan karena habitat mereka yang rusak dan perdagangan serta perburuan yang tidak bisa dikendalikan. Penyebabnya siapa lagi kalau bukan manusia sendiri?

"Kita tidak ingin hal yang sama terjadi pada jenis burung-burung ini. Mungkin karena banyak di penangkaran, masyarakat kaget ketika ini disebut langka. Namun, faktanya berdasarkan kajian LIPI jenis-jenis tersebut memang populasinya menurun drastis, Inilah yang coba kita seimbangkan kembali, kita selamatkan bersama," jelas Wiratno.

Dalam Permen LHK 20 tahun 2018 sudah ditetapkan kalau ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Dari jumlah tersebut 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung.

Nah, buat komunitas pecinta burung berkicau harap tenang. Sebab akan diberlakukan ketentuan peralihan selama masa transisi. Nantinya pemilik akan didata, diberikan tanda, serta akan diberikan izin penangkaran dan izin konservasi yang diatur oleh peraturan Dirjen KSDAE.

"Kami akan membuka posko-posko di seluruh UPT KSDA di setiap provinsi guna melakukan pendataan pada masyarakat yang telah memanfaatkan jenis burung tersebut di atas," kata Wiratno.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dan mendaftarkan kepemilikan jenis burung guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai KSDA setempat.

Soal biaya, jangan khawatir. Sebab menurut Wiratno proses ini tidak akan dipungut biaya. Semua prosesnya gratis dan tidak akan dipersulit sebab yang terpenting adalah adanya data valid tentang burung-burung yang ada di penangkaran. Sehingga dengan begitu semua satwa dilindungi bisa terjaga kelestariannya dan dapat dijaga bersama.

Kalau kalian berminat soal pendampingan dan pembinaan lebih lanjut, maka kalian bisa langsung ke Direktorat KKH Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7 di Jalan Jenderal gatot Subroto, Jakarta. Di sana kalaian bisa dapat informasi lengkap soal Permen 20/2018 di BKSDA se Indonesia.

"Peraturan ini dibuat dengan tujuan baik, jadi jangan panik. Justru ini demi menjaga keseimbangan antara populasi di alam dengan di penangkaran. Juga menghindari jual beli ilegal. Ini menjadi awal bagi masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan satwa tersebut. Karena memilikinya tidak dilarang asalkan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.   

Baca Juga : Jangan Lagi Jual Satwa Dilindungi