ERA.id - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11) depan. Polisi buka peluang untuk menjemput paksa Firli Bahuri jika dia mangkir pemanggilan.
"Nanti akan kita update (jika Firli tak penuhi panggilan), apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan ke Firli Bahuri pada Rabu (20/11) silam. Eks Ketua KPK ini dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 10.00 WIB.
Ade Ary pun menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, sebab sebelumnya Firli mangkir saat dipanggil.
"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik," jelasnya.
ERA mencoba menginformasi pemanggilan Firli Bahuri ini ke pengacaranya, Ian Iskandar. Namun, Ian tak memberi jawaban apakah Firli bakal memenuhi panggilan atau tidak pada Kamis depan.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.
Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.