"Meski produksi rumahan, kualitas sabu yang dihasilkan sama dengan kualitas impor, seperti 30 kg sabu yang ditangkap sebelumnya oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol Hengki Haryadi, kepada wartawan, Rabu (08/08/2018).
Pabrik sabu itu berada di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Metland Jl. Kateliya Elok II, No 12B , Cipondoh, Kota Tengarang.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial AN alias Phengchun yang merupakan pemilik sekaligus pembuat Narkoba jenis Sabu. Polisi juga menyita sejumlah bahan kimia dan alat pembuat sabu.
(penggerebekan pabrik sabu di Tangerang (dok.istimewa))
"Di lokasi penggerebekan, kami mendapati barang bukti berupa hasil produksi sabu yang baru setengah jadi berjumlah 1 kilogram, selain itu juga didapati barang bukti berupa hasil produksi Sabu yang sudah jadi dan siap edar berjumlah 500 gram, serta sejumlah bahan peracik Sabu," jelasnya
Hengki menjelaskan AN memainkan menjalankan sendiri pabrik itu. Dia sebagai pembuat, tester, hingga pengedar.
"Dia menjadi koki, pengedar, termasuk sebagai tester. Rencananya, dia ingin membuat laboratorium rumahnya ini semakin besar," ucap Hengki.
Kepada polisi, AN mengaku menjalankan pabrik sabu itu berbekal pelajaran di internet. Dia pun memulai produksi sejak Mei 2017, setelah keluar Lapas Salemba pada 2015.
"Dalam satu bulan, dia memproduksi sabu sebanyak 1,5 kg sampai 2 kg. Omzetnya sampai miliaran rupiah. Sabu disebarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang," tutup Hengki.
Polisi temukan beberapa bahan baku pembuatan sabu seperti 3.200 butir obat tablet, efedrin 1 kg, soda api 5 kg, yodium 1 kg, fosfor 1,3 kg, HCL 50 liter, toluen 40 liter, acetanol 10 liter, dan alkohol 5 liter. Dalam rumah pun terdapat alat-alat untuk melakukan reaksi kimia seperti botol labu.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun.