ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita delapan truk berisi barang-barang tanpa dokumen alias ilegal yang dikirim dari Malaysia melalui Pelabuhan Kuala Tanjung.
Kepala bidang humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, truk pengangkut barang ilegal itu diamankan saat melintas di Jalan Acces Road Inalum, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (23/1/2022).
"Penangkapan delapan truk berisi barang ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Becing Plant, di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras," kata Kombes Hadi, Selasa (25/1/2022).
Hadi menjelaskan, laporan dari masyarakat itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Batubara. Polisi langsung mengamankan para sopir pembawa barang tanpa dokumen itu saat sedang melakukan bongkar-muat.
Dari hasil interogasi terhadap para sopir, diketahui barang ilegal tersebut berasal dari kapal KM Semangat Nelayan yang dibongkar di dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang tanpa dokumen tersebut dibawa dari pelabuhan Portklang, Malaysia.
"Sopir mengaku mengangkut barang tersebut atas perintah seseorang berinisial Al, yang merupakan pemilik usaha ekspedisi pengangkutan barang. Para sopir berhasil masuk ke Pelabuhan Kuala Tanjung atas petunjuk seseorang yang bertugas mengurusi pengiriman berinisial An, warga Kota Tanjungbalai," ungkapnya.
Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan setelah dilakukan pengecekan diketahui barang ilegal tersebut berisi aksesoris berupa patung, mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering dan daging sapi.
Menurutnya untuk membongkar sindikat pengiriman barang tanpa dokumen tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas sektoral seperti Bea Pelindo I Medan. Selain mengamankan barang bukti, Polda Sumut juga melakukan penyelidikan dengan terlapor berinisial An.
"Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," pungkasnya.