"Pernyataan Andi Arief jelas fitnah keji. Ini tudingan tidak main-main yang memiliki konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan," kata Ketua DPP PKS Ledia Hanifa di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (9/8/2018).
Ledia Hanifa menegaskan jika tudingan Andi Arief sangat serius karena menerima mahar politik dalam proses pencalonan presiden adalah tindakan pidana pemilu yang fatal. Oleh karena itu, pihaknya siap untuk membawa kicauan Andi Arief ke ranah hukum.
Ledia bilang, Andi Arief sebagai petinggi partai politik yang sempat berkuasa di Indonesia tidak selayaknya sembarangan melempar fitnah kepada institusi secara terbuka.