Kronologi Pelaporan Dugaan Mahar Sandiaga Berujung Tanpa Hasil

| 31 Aug 2018 12:12
Kronologi Pelaporan Dugaan Mahar Sandiaga Berujung Tanpa Hasil
Sandiaga Uno (Dok Pribadi)
Jakarta, era.id - 8 Agustus 2018 lalu di malam hari, sebuah kicauan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief di Twitter, menggemparkan jagat politik nasional. Bermula dari menyindir capres Prabowo Subianto sebagai jenderal kardus. Andi kemudian menyebut ada dana dari Sandiaga Uno masuk ke kantong PKS dan PAN.

PKS dan PAN langsung bereaksi membantah tudingan Andi Arief. Nasib Partai Demokrat sempat terancam batal masuk ke koalisi Prabowo. Meski belakangan Demokrat tetap 'setia' tak selingkuh ke Jokowi.

Publik meminta Bawaslu bahkan hingga KPK bisa mengusut tudingan Andi Arief. 14 Agustus 2018, kicauan Andi itu akhirnya dilaporkan Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel ke Bawaslu. Hasil pemeriksaan awal, semua laporan Frits tadi memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti. Dimulailah babak baru kasus dugaan mahar Rp500 miliar dari Sandiaga.

Bawaslu lalu mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi keterangannya. Ada tiga saksi yang diajukan Frits sebenarnya. Namun Cuma Andi Arief saja yang tak pernah bisa dimintai keterangan karena di luar kota. Padahal undangan sudah dikirim dua kali.

"KetidakhadiranAndi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," kata Ketua Bawaslu, Abhan, Jumat (31/8/2018).

Apalagi posisi Andi Arief adalah kunci menguak kasus ini. Dialah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan peristiwa itu. Tanpa adanya keterangan Andi Arief, kajian Bawaslu cuma bisa merujuk pada saksi lain.

Hasilnya;

- Bahwa terhadap keterangan Pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian;

- Bahwa terhadap bukti-bukti seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan;

- Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum;

- Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.

 

Tags : mahar politik
Rekomendasi