MK Putuskan 'Gantung' Perkara Presidential Treshold

| 09 Aug 2018 17:25
MK Putuskan 'Gantung' Perkara <!>Presidential Treshold</i>
Gedung MK (Foto: Daiah/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda agenda persidangan terkait uji materi tentang presidential treshold dan jabatan presiden serta wakil presiden. MK ingin konsentrasi dulu pada penyelesaian perkara-perkara sengketa Pilkada 2018.

Jubir MK, Fajar Laksono bilang, segala perkara terkait uji materi UU yang sudah mencapai tahap sidang perbaikan akan kembali dilanjutkan usai seluruh perkara Pilkada 2018 dibereskan.

"MK sekarang ini sedang berkonsentrasi memutus perkara sengketa hasil Pilkada 2018 karena dibatasi waktu 45 hari kerja," tutur Jubir MK, Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Permohonan pengujian substansi tentang presidential threshold diajukan mantan Plt Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, serta mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri.

Selain itu, sejumlah akademisi, mulai dari Rocky Gerung, Faisal Basri, hingga Robertus Robert pun ikut dalam barisan pemohon. "Mengenai manfaat atau tidak bermanfaatnya putusan MK kepada pemohon bila perkara presidential threshold dan jabatan wakil presiden ini baru dilanjutkan nanti," kata Fajar.

Para pemohon menyebut penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu. Karenanya, bagi mereka, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Selain itu, bila Pasal 222 UU Pemilu tetap diberlakukan, pemohon berpendapat hal itu berarti merupakan pembiaran oleh MK atas terjadinya manipulasi atau penggelapan hasil hak suara pada Pemilu DPR 2014 untuk bukan tujuan-tujuan yang sebagaimana sudah disampaikan kepada warga negara.

Sementara itu, permohonan yang teregistrasi dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".

Dalam sidang pendahuluan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) selaku pemohon mendalilkan bahwa pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo dikarenakan Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

MK mencatat terdapat empat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu yang berasal dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, enam orang akademisi hukum tata negara, Aktivis '98 yang diwakili Ubedilah Badrun, dan Keluarga Besar

Tags : pemilu 2019
Rekomendasi