Raup Untung hingga Ratusan Juta, Polisi Gerebek Praktik Oplos Gas Elpiji Rumahan di Tangerang

| 23 Nov 2022 21:25
Raup Untung hingga Ratusan Juta, Polisi Gerebek Praktik Oplos Gas Elpiji Rumahan di Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho memeriksa barang bukti pengoplosan gas elpiji. (Muhammad Iqbal)

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 5 orang ditangkap dalam operasi itu yakni K, MY, H, MT dan AM

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, anggotanya menggerebek tempat tersebut pada Selasa (22/11/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Kelima orang yang dijaring terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

"Para pelaku ini memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan. Dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, dan 97 tabung 12 kilogram sudah diisi," ucapnya dilokasi, Rabu (23/11/2022).

Zain menjelaskan, kemudian pihaknya juga mengamankan 10 tabung 12 kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti. Selama 4 bulan beroperasi mereka meraup keuntungan sebanyak Rp200 juta.

"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak. Dan dari hasil modus itu mereka mendapatkan keuntungan Rp200 juta selama 4 bulan beroperasi," ujarnya.

Zain menyebutkan para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Saya imbau jangan coba-coba selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga berpotensi meledaknya gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat. Saat ini para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Rekomendasi