ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 5 orang ditangkap dalam operasi itu yakni K, MY, H, MT dan AM
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, anggotanya menggerebek tempat tersebut pada Selasa (22/11/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Kelima orang yang dijaring terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.
"Para pelaku ini memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan. Dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, dan 97 tabung 12 kilogram sudah diisi," ucapnya dilokasi, Rabu (23/11/2022).
Zain menjelaskan, kemudian pihaknya juga mengamankan 10 tabung 12 kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti. Selama 4 bulan beroperasi mereka meraup keuntungan sebanyak Rp200 juta.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak. Dan dari hasil modus itu mereka mendapatkan keuntungan Rp200 juta selama 4 bulan beroperasi," ujarnya.
Zain menyebutkan para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Saya imbau jangan coba-coba selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga berpotensi meledaknya gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat. Saat ini para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.