PTSP Pademangan Bantah Alexis Ajukan Izin Usaha saat Djarot Masih Jadi Gubernur

| 01 Nov 2017 18:12
PTSP Pademangan Bantah Alexis Ajukan Izin Usaha saat Djarot Masih Jadi Gubernur
Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pademangan, Jakarta Utara, Ahmad Syarif. (Leo Dwi Jatmika/era.id)
Jakarta, era.id - Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pademangan, Ahmad Syarif, membantah pernyataan pihak Alexis yang menyebut telah mendaftar perpanjangan izin saat Djarot Saiful Hidayat masih menjabat sebagai Gubernur pada Juli 2017 lalu. 

Syarif menegaskan, pihak Alexis mendaftar perpanjangan izin usaha melalui website PTSP pada tanggal 19 Oktober 2017. "Pengajuannya tanggal 19 Oktober, kalau enggak salah. Bukan bulan Juli, pokoknya sekitar Oktober. Di kita sudah terekam, itu bisa kita buktikan di sistem ya," jelas Syarif di kantor PTSP Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/10/2017).  

Pada tanggal 25 Oktober 2017, pihak PTSP Pademangan menolak izin perpanjangan usaha dengan alasan Alexis tidak memenuhi syarat-syarat administrasi. Awalnya pihak PTSP hanya mengarahkan Alexis untuk melengkapi syarat yang kurang, tetapi turun instruksi dari Pemprov DKI jika izin usaha Alexis tidak diperpanjang. 

"Kebetulan ada kekurangan administrasi, seperti proposal teknis. Bentuknya (seperti) apa? Punya siapa? Foto lokasi, foto kamar, makanya kita tolak," katanya. 

"Jadi kalau udah clear NTA (batas penyelesaian syarat) tanggal 26 Oktober. Tapi kalau dia (Alexis) belum clear tanggal 25 kita tolak, karena ada kekurangan a,b dan c tadi. Seharusnya mereka tinggal perbaiki tapi arahan dari provinsi tidak diperpanjang," tambah Syarif. 

Hingga saat ini pihak PTSP Pademangan belum melakukan survei langsung ke Alexis, pasalnya Alexis belum memenuhi persyaratan administrasi yang diminta. "Kalau ini kan ditolak dan masanya habis, jadi yaudah kita enggak melakukan peninjauan ke lapangan," ungkap Syarif.

Terkait pengawasan, Syarif mengatakan jika hal tersebut ranah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, bukan PTSP. Pihaknya hanya berkewajiban mengeluarkan surat perizinan. 

Tags :
Rekomendasi