RKUHP Atur Pidana Penyebar Paham Komunis, Denny Siregar: Harusnya Tambahin, Sebar Ajaran Khilafah Dihukum Minum Kencing Unta

| 05 Dec 2022 16:32
RKUHP Atur Pidana Penyebar Paham Komunis, Denny Siregar: Harusnya Tambahin, Sebar Ajaran Khilafah Dihukum Minum Kencing Unta
Denny Siregar (tangkapan layar)

ERA.id - Pegiat media sosial angkat bicara terkait dengan pasal bermasalah dalam RKUHP yang menyebut menyebarkan paham komunis akan dipenjara selama empat tahun.

Melalui akun media sosialnya, Denny pun menilai seharusnya yang menyebarkan paham khilafah juga harus diberi hukuman.

"Harusnya tambahin. Sebar ajaran khilafah, dihukum minum kencing onta selama 6 tahun," kata Denny Siregar pada Senin (5/12/2022).

Seperti diketahui, dalam draft terbaru RKUHP yang bakal disahkan besok, dikutip dari pasal 188, setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Namun, dijelaskan kemudian dalam pasal 188 ayat (1), Yang dimaksud dengan “menyebarkan atau mengembangkan” adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme atau marxisme/leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila.

Rekomendasi