Tak Setuju M Kace Divonis 10 Tahun Penjara karena Menista, Denny Siregar: Munarman Motivasi Orang Bom Bunuh Diri Cuma 3 Tahun

| 07 Apr 2022 10:25
Tak Setuju M Kace Divonis 10 Tahun Penjara karena Menista, Denny Siregar: Munarman Motivasi Orang Bom Bunuh Diri Cuma 3 Tahun
Denny Siregar (tangkapan layar)

ERA.id - Pegiat media sosial Denny Siregar angkat bicara terkait dengan putusan pengadilan terhadap M Kace yang dihukum 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.

Melalui akun Instagramnya, dia mengkritik putusan tersebut dan membandingkannya dengan hukuman penjara yang dijatuhi Munarman.

"Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun. Munarman yang jelas2 provokasi dan motivasi orang utk bom bunuh diri cuman 3 tahun. Pak Hakiimmm," jelas Denny Siregar pada Rabu (6/4/2022)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, memvonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama M Kace dengan hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4).

Ketua hakim menyampaikan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Perbuatan M Kace juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece.

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

"Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," katanya.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. "Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kace.

Rekomendasi