Sudirman Said Bukan Pengganti Sandi di Balai Kota

| 14 Aug 2018 17:26
Sudirman Said Bukan Pengganti Sandi di Balai Kota
Sudirman Said saat ditunjuk jadi Cagub Jateng (Sumber: Istimewa)

Jakarta, era.id - Mantan calon Gubernur Jawa Tengah, Sudirman Said membantah kabar yang menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta dia untuk mengisi kursi kosong wakil gubernur. DKI memang sedang tak punya wagub setelah Sandiaga Uno maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dalam Pemilu 2019.

Kata Sudirman, dirinya enggak mungkin mengisi posisi Sandi. Apalagi Sudirman masih mempersiapkan diri menjadi calon legislatif di Jawa Tengah. "Saya kan lagi fokus menyiapkan diri jadi caleg di Jateng IX sambil membantu kampanye, jadi enggak mungkin lah," kata Sudirman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).

Memang, sejak mundurnya Sandi dari kursi wakil gubernur, sejumlah spekulasi terkait nama pengganti Sandi muncul. Selain Sudirman, ada juga nama lain, mulai dari Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta, M Taufik; mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher); hingga Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

Nah, hingga sekarang, belum ketahuan siapa nama yang akan betul-betul jadi pengganti Sandi di Balai Kota DKI Jakarta. Yang jelas, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono menjelaskan, pemilihan pengganti wakil kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Kata Sumarsono, hal tersebut tertuang dalam Pasal 26 Ayat 6 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:

Dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Rekomendasi