Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami bilang, remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Dilansir Antara, narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) sebanyak satu sampai enam bulan, dan 2.200 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Menurut Sri, remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan. Pemberian remisi kepada narapidana juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 miliar.
Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.181 yang terdiri dari 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.
Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara, tambah Sri.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan Rrutan.
"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi sebagai wujud negara dalam memberikan narapidana penghargaan atas perubahan sikap mereka menjadi lebih positif," kata Harun.