ERA.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Malut), mengusulkan sebanyak 752 narapidana tersebar di kabupaten/kota mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 17 Agustus tahun 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Lili dihubungi, Sabtu, menyatakan, dari jumlah tersebut napi kasus tindak pidana umum sebanyak 611 orang sementara untuk tindak pidana khusus sebanyak 141 orang terdiri dari 34 orang kasus korupsi dan 107 orang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Jumlah pidana umum dan pidana khusus yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2023 sebanyak 752 orang," katanya dikutip dari Antara.
Untuk narapidana yang dinyatakan bebas berjumlah 4 orang dari lapas kelas II B Sanana, Kepulauan Sula dan lapas kelas II B Tobelo, Halmahera Utara.
"Sehingga, mereka yang berhak memperoleh remisi karena syarat - syarat telah dipenuhi seperti berkelakuan baik dalam waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari ulang tahun Proklamasi 17 Agustus 2023," katanya.
Selain itu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34 Ayat (3) berdasarkan pasal 10 UU No 22 tahun 2022, bagi napi tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda atau uang pengganti karena bertentangan dengan pasal 10 undang-undang nomor 22 tahun 2022," tandasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, sebanyak 706 narapidana tersebar di berbagai kabupaten/kota wilayah Malut mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi umum (RU) bertepatan dengan hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022.
Dimana, untuk 706 napi yang diberi remisi tersebut terdiri dari 565 napi kasus pidana umum dan 141 napi kasus pidana khusus dari total 1.093 orang napi dan tahanan yang ada di seluruh jajaran Kemenkumham Malut.
Dari 141 napi kasus pidana khusus, terdiri dari 2 napi kasus korupsi dan 139 napi kasus narkotika dan dari keseluruhan napi yang mendapatkan remisi di tahun ini cuma 1 napi kasus pidana umum dari Lapas Kelas llA Ternate dinyatakan bebas.