Bahaya Campak dan Rubella, Masyarakat Diminta Waspada

| 21 Aug 2018 14:39
Bahaya Campak dan Rubella, Masyarakat Diminta Waspada
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pemerintah minta masyarakat menyadari bahaya penyakit campak dan rubella. Tak hanya itu, pemerintah juga berusaha untuk memberikan penyuluhan terkait bahaya dari penyakit ini. 

Dilansir dari Antara, Selasa (21/8/2018), Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyebut, campak dan rubella adalah penyakit infeksi yang biasanya menular lewat saluran napas. Mereka yang belum pernah diimunisasi atau belum pernah terjangkit campak dan rubella adalah orang yang berisiko tinggi tertular penyakit ini.

Buat kalian yang belum tahu, gejala penyakit campak biasanya dimulai dengan demam tinggi, kemudian muncul bercak kemerahan pada kulit yang disertai dengan batuk, pilek, dan mata merah. 

Sementara, untuk gejala penyakit rubella memang tidak spesifik. Biasanya penderita rubella menganggap kalau mereka hanya menderita gejala flu biasa karena gejala yang dialaminya adalah demam ringan, pusing, pilek, mata merah, dan nyeri persendian. Bahkan, seseorang bisa saja menderita rubella meski sebelumnya tak menunjukkan tanda-tanda apapun.

Komplikasi serius seperti diare, radang paru atau pneumonia, radang otak, kebutaan, gizi buruk, bahkan kematian bisa disebabkan dari penyakit campak. Bahkan, akibat komplikasi itu, berdasarkan data di tahun 2000 sudah ada lebih dari 12 juta anak di dunia yang meninggal.

Sementara, rubella biasanya merupakan penyakit ringan pada anak. Tapi, kalau menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan maka akibatnya bisa menyebabkan keguguran dan kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Kecacatan akibat rubella itu dikenal dengan sebutan Sindroma Rubella Kongenital yang meliputi kelainan pada jantung, kerusakan jaringan otak, katarak, ketulian, dan keterlambatan perkembangan.

Selain campak, Rubella juga menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang butuh upaya pencegahan efektif. Data surveilans selama lima tahun terakhir menyebut kalau kasus Rubella biasanyay terjadi pada anak-anak yang berusia kurang dari 15 tahun.

"Penyakit campak dan rubella tidak dapat diobati. Pengobatan yang diberikan kepada penderita hanya bersifat supportif. Tetapi kedua penyakit ini bisa dicegah dengan imunisasi. Pemerintah telah memberikan imunisasi campak sebagai salah satu program imunisasi nasional," ungkap Menteri Kesehatan Nila, Selasa (21/8/2018).

Nila juga menyebut, Indonesia telah berkomitmen untuk mengeliminasi campak dan pengendalian rubella atau Sindroma Rubella Kongenital pada tahun 2020. Salah ssatu program yang saat ini tengah dijalankan pemerintah adalah upaya pencegahan dengan imunisasi. Program kampanye imunisasi ini juga telah dilaksanakan di 28 provinsi di luar Pulau Jawa.

"Imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk penyakit campak dan Rubella. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus," ungkapnya.

Apalagi, Nila memaparkan kalau vaksin yang digunakan pemerintah telah mendapatkan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) dan izin edar dari Badan POM. Vaksin MR juga dinilai 95 persen efektif mencegah dua penyakit ini dan juga telah digunakan di 141 negara di dunia.

"Hidup sehat adalah hak setiap anak. Untuk itu, Menkes meminta agar setiap anak mendapatkan imunisasi MR. Imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan. Kita ingin mewujudkan anak Indonesia yang sehat dan berkualitas di kemudian hari," tegas dia.

Supaya kalian tahu, Majelis Ulama Indonesia memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena alasan kondisi darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018).

MUI menetapkan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan karena kondisi keterpaksaan.

Tags : vaksin mr
Rekomendasi