Fungsi pertama sebagai pihak yang akan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan kampanye pasangan calon. Kedua, sebagai pihak yang menjalin komunikasi dengan KPU, supaya jalur komunikasi terkait pilpres terbuka, mudah, dan lancar.
"Ada tim kampanye yang melaksanakan kampanye pasangan calon. Lalu ada yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kegiatan kegiatan kampanye Pasangan calon, seperti perizinan ke kepolisian dan Pemberitahuan kepada KPU," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Tanggung jawab tim kampanye tersebut, kata Hasyim, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 269 pasal 4 yang berbunyi, presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
Beberapa waktu sebelumnya, koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf menyerahkan susunan tim kampanye nasional (TKN) ke KPU, Senin (20/8/2018). Susunan TKN tersebut merupakan perbaikan dari susunan TKN yang sebelumnya diserahkan parpol koalisi pada saat pendaftaran capres-cawapres ke KPU, Jumat (10/8).
"Daftar itu masih dimungkinkan untuk diubah karena susunan tim kampanye dapat disampaikan paling lambat sehari sebelum masa kampanye. Ini sifatnya fleksibel sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Hasyim.
Sementara itu, kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga telah menyerahkan susunan TKN sementara bersamaan dengan pendaftaran capres-cawapres di KPU, Jumat (10/8), namun belum dipublikasikan dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.