'Hidup Bahagia Berganti Jadi Suram', Ferdy Sambo Curhat Dituduh Siksa Yosua, Bandar Judi, hingga LGBT

| 24 Jan 2023 17:45
'Hidup Bahagia Berganti Jadi Suram', Ferdy Sambo Curhat Dituduh Siksa Yosua, Bandar Judi, hingga LGBT
Ferdy Sambo berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/rwa)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo membantah semua tuduhan dan hoaks yang ditujukan kepada dirinya.

Tuduhan itu ialah menyiksa Yosua, memiliki bunker yang berisi uang ratusan triliun, menjadi bandar narkoba, hingga menjadi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," kata Ferdy Sambo saat membaca nota pembelaan atau pleidoi, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," tambahnya.

Ferdy Sambo memperkirakan prinsip hukum telah ditinggalkan sejak dirinya menjadi terdakwa. Sebab, dia mengaku pernah diperlihatkan video oleh penasihat hukumnya terkait prosesi hukuman mati yang disebut-sebut akan dijalaninya.

Mantan jenderal bintang dua ini berharap agar majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," ujar Ferdy Sambo.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan pleidoi usai jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan.

Untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dituntut delapan tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara 12 tahun.

Rekomendasi