Putri Candrawathi Bantah Pakai Baju Seksi untuk Muluskan Skenario Pembunuhan Yosua

| 25 Jan 2023 14:25
Putri Candrawathi Bantah Pakai Baju Seksi untuk Muluskan Skenario Pembunuhan Yosua
Putri Candrawathi. (Foto: Antara)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi membantah ikut skenario dalam kasus kematian Brigadir J, yakni dengan memakai pakaian seksi saat di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022).

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan dalam tuntutan," kata Putri saat menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Terdakwa ini membantah jika mengajak Yosua pergi ke rumah dinas suaminya dari kediaman di kawasan Saguling, Jaksel. Putri menyebut dirinya meminta Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) untuk mengantarnya ke rumah dinas untuk isolasi mandiri.

Lebih lanjut, Putri menegaskan tidak mengetahui jika suaminya akan datang ke rumah dinas. Ketika peristiwa penembakan Yosua terjadi, terdakwa ini mengaku sedang berisitirahat di kamar.

Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah menambahkan jaksa hanya membuat kesimpulan yang bersifat asumsi ketika menjatuhkan tuntutan ke kliennya. Febri menerangkan kliennya berganti pakaian saat di rumah dinas suaminya karena merupakan kebiasaan.

"Padahal fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat dan pakaian yang digunakan sebelum diganti adalah pakaian yang telah digunakan sejak pagi dari Magelang," ucap Febri saat sidang pada hari ini.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan pleidoi usai JPU menjatuhkan tuntutan.

Untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR dituntut delapan tahun penjara.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara 12 tahun.

Rekomendasi