Pengusutan Kasus BLBI Berlanjut

| 11 Dec 2017 13:29
Pengusutan Kasus BLBI Berlanjut
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (tsasia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Keuangan, Kwik Kian Gie untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin (11/12). Kwik Kian Gie diperiksa terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Kwik Kian Gie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ungkap Febri.

Selain memeriksa Kwik Kian Gie, KPK juga akan memanggil saksi dari pihak swasta dalam kasus ini yaitu Arief Surowidjojo. Kwik Kian Gie sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada Kamis (20/4) dan Selasa (6/6).

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 4,8 triliun. Saat peristiwa itu terjadi, Syafruddin menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak 25 April 2017. Syafruddin dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags :
Rekomendasi