Kasus BLBI, KPK Kembali Periksa Mantan Ketua BPPN

| 09 Nov 2017 14:04
Kasus BLBI, KPK Kembali Periksa Mantan Ketua BPPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (TSATSIA/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta. Pemanggilannya terkait pengusutan kasus penyelewengan dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Begitu tiba di KPK, Ary Suta langsung masuk menuju Gedung Merah Putih tanpa berkomentar. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketua BPPN ke-6 tersebut akan dimintai keterangan atas Syarifuddin Arsyad Temenggung yang sudah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Syarifuddin Arsyad Temenggung merupakan Ketua BPPN setelah Ary. 

"I Putu Gede Ary Suta diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)," ungkap Febri kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Sebelumnya, Ary Suta juga telah diperiksa oleh KPK pada Kamis, (15/6/2017). Pada pemeriksaan yang lalu, penyidik mempertanyakan kapasitas Ary sebagai ketua BPPN sebelum Syarifuddin menjabat. Dalam pemeriksaan tersebut, Ary tidak mengakui pernah menangani obligor Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham BDNI.

Tags :
Rekomendasi