"Nanti jam 14.00 WIB akan dibawa ke Bengkulu dan penahananya (akan) dilakukan di Bengkulu," ungkap Made Sukiade selaku tim kuasa hukum tersangka, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (02/11/2017). Made juga menambahkan bahwa proses persidangan pun akan dilaksanakan di sana (Bengkulu).
Dengan adanya pelimpahan tahap dua ini, menurut Made, pihak penyidik KPK sudah tidak memiliki hak lagi dan penyidikan akan beralih pada pihak penuntut umum. Proses penahanan pun akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Bengkulu, hingga akhirnya pada dua minggu lagi proses persidangan akan dilakukan di PN Tipikor Bengkulu.
Bersama kliennya, Made telah mempersiapkan diri untuk proses persidangan yang akan datang. "Setelah adanya tuntutan maka ada pembelaan atau namanya pledoi dari kita selaku kuasa hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dewi Suryana, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan, sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.
Made juga masih melihat fakta-fakta persidangan yang akan menjadi dasar apakah kliennya bersalah atau tidak.