ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menandatangani aturan terkait pemilik mobil harus memiliki garasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Aturan ini mulai disahkan pada 23 Desember 2023 lalu. Dalam perda ini mengatur semua masyarakat yang memiiiliki kendaraan wajib menyediakan garasi.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sosialisasi pada masyarakat. Sosialisasi berlaku selama setahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufik Muhammad, Rabu (1/3/2023).
Dalam aturan ini warga yang tidak memiliki garasi namun memiliki mobil akan dikenakan denda Rp1 juta. Namun denda ini belum diberlakukan selama masa sosialisasi satu tahun.
”Setelah masa sosialisasi berakhir, baru kemudian denda bisa diterapkan,” ucapnya.
Perda ini dibuat karena ada keluhan masuk dari masyarakat. Atas dasar itu ditindaklanjuti Pemkot Solo dengan membuat Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Adanya peraturan daerah ini bertujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan," tegas dian
Sementara itu Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menegaskan larangan kendaraan parkir di jalan kampung dan harus punya garasi memang diperlukan. Terlebih, dari nomor aduan pribadi yang masuk banyak mengeluhkan terkait hal ini.
"Semua kota nanti akan mengarahkan seperti itu juga. Karena parkir di jalan kampung mengganggu. Harusnya punya mobil harus punya garasi," kata Gibran.
Dia mengatakan keberadaan mobil parkir sembarangan di mobil bisa mengganggu mobil emergency yang lewat seperi ambulan dan mobil pemadam kebakaran. ”Iya mengganggu,” katanya.