LPSK Tolak Lindungi AG Kekasih Mario, Pengacara: Mereka Dampingi Terdakwa di Kasus Lain

| 14 Mar 2023 18:43
LPSK Tolak Lindungi AG Kekasih Mario, Pengacara: Mereka Dampingi Terdakwa di Kasus Lain
Mario Dandy dan kekasihnya.

ERA.id - Pengacara AG (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, Mangatta Toding Allo angkat bicara soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak memberi pendampingan ke kliennya.

Mangatta menyebut LPSK tak memberi tahu pihaknya terkait alasan menolak memberi perlindungan ke AG.

"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).

Dia tak merinci siapa terdakwa itu. Hanya saja diketahui, LPSK sebelumnya memberi perlindungan ke Bharada Richard Eliezer (Bharada E) saat mantan anak buah Ferdy Sambo ini menjadi terdakwa di perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mangatta pun menyebut AG mengajukan permohonan perlindungan sejak masih berstatus sebagai saksi. Terkait rekomendasi LPSK ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar memberi pendampingan ke AG, pengacara ini menyebut hal itu tak dibutuhkan.

"Kalau LPSK beri rekomendasi ke KemenPPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucap Mangatta.

Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin (13/3) kemarin.

Permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum pemohon AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto dalam keterangannya hari ini.

Rekomendasi