ERA.id - Pengacara terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15), Mangatta Toding Allo menyebut kliennya sudah dimintai keterangan di kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG.
"AG sudah juga (dimintai keterangan)," kata Mangatta saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Dari informasi yang didapat, Mangatta menerangkan sudah enam saksi yang diperiksa di kasus dugaan pencabulan ini. Namun, Mangatta enggan mengungkapkan siapa saksi yang telah diperiksa.
Pengacara ini hanya menambahkan mantan kekasih Mario Dandy ini juga sudah divisum dari info yang diterimanya.
"Kalau tidak salah, kemarin atau hari ini akan ada Gelar Perkara untuk naik sidik. Kami sedang menunggu SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) dari pihak penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya dan laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Mei 2023.
Mario dilaporkan atas dugaan pencabulan, atau diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di UU kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan," kata Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).
Mangatta menyebut laporan AG terhadap Mario ini sebelumnya ditolak penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara ini menerangkan laporan kliennya itu ditolak ada miss komunikasi.